BLORA - Di masa kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sebagai upaya percepatan penanganan penularan Covid-19, Koramil 07/Sambong, Polsek Sambong dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di Jl. Raya Kunduran - Blora tepatnya di jalan desa Pojokwatu, Kec. Sambong, Kab. Blora, Sabtu (26/3/2022).
Dalam kegiatan operasi Yustisi kali ini, petugas melakukan pendisiplinan dan menghimbau pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4 agar tetap disiplin menggunakan masker.
Danramil 07/Sambong Kapten Inf Lukman Hakim melalui Serka Wartono mengungkapkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kegiatan operasi yustisi merupakan salah satu upaya dalam penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19”, ujarnya.
“Semoga dengan rutin diadakan operasi yustisi, warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah”, harap Serka Wartono.
“Selain operasi pendisiplinan kita bersama unsur terkait juga tidak henti-hentinya menyampaikan himbauan protokol kesehatan kepada warga sebagai upaya pencegahan Covid-19”, Pungkasnya.